Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid 19. BLT sebesar Rp 600 ribu ini akan memasuki termin II dan cair pada awal November 2020. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/Buruh penerima upah
Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Bukan karyawan BUMN dan PNS Dikutip dari Instagram , kini Kemnaker telah merealisasikan penyaluran subsidi gaji/upah termin I, berikut rincian datanya per 23 Oktober 2020: 1. Tahap 1 : Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %)
2. Tahap 2 : Rp 3.577838.200.000 (99,38%) 3. Tahap 3 : Rp 4.171.344.000.000 (99,32%) 4. Tahap 4 : Rp 3.176.545.200.000 (95,04%)
5. Tahap 5 : Rp 722.961.600.000 (97,39%) Total realisasi anggaran yang telah disalurkan adalah Rp 14.631.512.400.000 atau sebanyak 98,30 persen. 1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan. 3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan: Berita acara
Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan. 4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan. 5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN) 7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap. 8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara. 10. Penyalur bantian pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dengan bank penyalur. 11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara. Subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid 19. Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk produk lokal dan UMKM. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid 19.
Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.