Skip to content

Recent Posts

  • Kulit Kepala Gatal pada Pria: Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • 5 Rekomendasi Anting Berlian Simple untuk Gaya Casual
  • 5 Resep Burger Enak dan Mudah
  • 3 Tips Memilih Gelang Couple untuk Hadiah Spesial Pasangan Anda
  • 10 Cara Meningkatkan Percaya Diri yang Mudah Dilakukan

Most Used Categories

  • Seleb (83)
  • Nasional (62)
  • Regional (54)
  • Uncategorized (52)
  • Bisnis (48)
  • Lifestyle (46)
  • Internasional (27)
  • Otomotif (18)
  • Kesehatan (17)
  • Travel (11)
Skip to content

Laksanaberita.com

Majalah Berita Terpercaya

Subscribe
  • Beranda
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Home
  • Lifestyle
  • BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih Awas Kosmetik Selundupan dari China & Korea

BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih Awas Kosmetik Selundupan dari China & Korea

adminDecember 22, 2020

Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari 10 miliar rupiah kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, maupun Jawa Barat, selama satu bulan terakhir. Temuan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal. Berdasarkan informasi ini, kemudian BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1 2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menjelaskan, temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari China dan Korea. "Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/12/2020). Temuan Kosmetik Ilegal

Kepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020). Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 4.4 miliar rupiah. Penindakan di Jl. Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi.

Yakni, rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11/2020). Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya. Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” ungkap Kepala Badan POM. Temuan Kosmetik Ilegal di Bekasi

Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah. Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang. Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.

Mengandung Bahan Berbahaya Jenis kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di lapangan didominasi oleh produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing (Kosmetik HN, Krim Malam, Krim Pagi) mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar. Modus yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang.

Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan/mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar/notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Badan POM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e commerce. Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.

Badan POM mengajak masyarakat untuk bersama sama melindungi diri dari penggunaan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya yang banyak ditemukan dijual secara daring. Masyarakat diimbau untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM 1500533

badan pengawas obat makanan (bpom), cantik, kosmetik ilegal, kosmetik impor ilegal, kosmetik selundupan, lifestyle

Post navigation

Previous: Manchester United Permalukan Leeds United 6-2 Old Trafford Hujan Gol Hasil Liga Inggris
Next: Presiden Jokowi Lantik 6 Menteri Baru Hari Ini

Related Posts

kulit kepala gatal pada pria

Kulit Kepala Gatal pada Pria: Penyebab dan Cara Mengatasinya

December 7, 2024December 9, 2024 admin
burger

5 Resep Burger Enak dan Mudah

November 15, 2024November 18, 2024 admin
cara meningkatkan percaya diri

10 Cara Meningkatkan Percaya Diri yang Mudah Dilakukan

October 19, 2024November 18, 2024 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kulit Kepala Gatal pada Pria: Penyebab dan Cara Mengatasinya
  • 5 Rekomendasi Anting Berlian Simple untuk Gaya Casual
  • 5 Resep Burger Enak dan Mudah
  • 3 Tips Memilih Gelang Couple untuk Hadiah Spesial Pasangan Anda
  • 10 Cara Meningkatkan Percaya Diri yang Mudah Dilakukan

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Corona
  • Fashion
  • Finance
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.