Skip to content

Recent Posts

  • Dari TikTok Sampai Instagram, Tren Olahraga Ini Mendadak Hits
  • Peran Literasi Digital dalam Donasi Sanitasi dan Kesehatan Anak
  • Quotes Bahasa Inggris tentang Kehidupan yang Penuh Makna untuk Refleksi dan Motivasi Diri – EF EFEKTA English for Adults
  • Gigi Kuning Bukan Takdir: Tips Ampuh Membuat Senyum Tampak Lebih Cerah
  • Cara Streaming Bola Legal dan Gratis: Panduan Lengkap untuk Penggemar Sepak Bola

Most Used Categories

  • Seleb (83)
  • Nasional (62)
  • Regional (54)
  • Uncategorized (52)
  • Lifestyle (51)
  • Bisnis (48)
  • Internasional (27)
  • Otomotif (18)
  • Kesehatan (17)
  • Travel (11)
Skip to content

Laksanaberita.com

Majalah Berita Terpercaya

Subscribe
  • Beranda
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Home
  • Nasional
  • Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari

Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari

adminNovember 15, 2020

Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra mengatakan hal itu diketahuinya berasal dari keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan terhadap Gus Nur.

"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra, Sabtu (14/11/2020). Chandra mengaku tak mengetahui alasan penolakan penangguhan penahanan oleh Bareskrim Polri. Dia hanya mendapatkan surat yang menyatakan penolakan permohonan yang diajukan Gus Nur.

"Tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakannya hanya saja kita dikasih surat itu saja. Tapi kita sempat mau jumpa sama Gus Nur di rutan pas kita mau jumpa tadi difasilitasi sama penyidik terkait perpanjangan penahanan," ungkapnya. Di sisi lain, Chandra menyebutkan perpanjangan penahanan yang diputuskan penyidik selama 40 hari ke depan. "Ini diperpanjangnya dari mulai hari ini sampai 40 hari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan. Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). "Ustadz Gus Nur memiliki santri santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020) lalu. Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.

Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur. "Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra. Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ini kemudian mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube. Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang. Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono. Awi menuturkan pihak kepolisian masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan melibatkan beberapa ahli hukum, pidana, bahasa hingga ahli ITE.

Hingga saat ini, penyidik polri masih menunggu pemeriksaan dua barang bukti rekaman video pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.Pemeriksaan itu dilakukan laboratorium digital forensik. "Pemeriksaan pemeriksaan sudah kita lakukan ada 4 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli itemnya," pungkasnya. Gus Nur ditangkap, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.18 WIB dini hari.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan. Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel. Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Menurut Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik. Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020) lalu.

bareskrim mabes polri, gus nur, gus nur ditangkap polisi, gus nur jadi tersangka, hukum, nahdlatul ulama (nu), nasional, running news, sugi nur rahardja, sugi nur raharja

Post navigation

Previous: Luis Enrique Miliki Bek Andalan Baru Prediksi Susunan Pemain Swiss vs Spanyol UEFA Nations League
Next: Sule & Nathalie Holscher Lakukan Bimbingan Kawin Sehari sebelum Akad Nikah

Related Posts

https://pafipulausekel.org/

Peran Penting Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Pulau Sekel dalam Dunia Farmasi

May 17, 2024November 18, 2024 admin
anies

Persiapan Anies Baswedan Menghadapi Pemilu 2024

June 2, 2023 admin
Anies Baswedan

Capres Anies Baswedan Sentil Jaringan Mafia di RI Meresahkan

May 24, 2023May 25, 2023 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner BlogPartner Backlink.co.id

Recent Posts

  • Dari TikTok Sampai Instagram, Tren Olahraga Ini Mendadak Hits
  • Peran Literasi Digital dalam Donasi Sanitasi dan Kesehatan Anak
  • Quotes Bahasa Inggris tentang Kehidupan yang Penuh Makna untuk Refleksi dan Motivasi Diri – EF EFEKTA English for Adults
  • Gigi Kuning Bukan Takdir: Tips Ampuh Membuat Senyum Tampak Lebih Cerah
  • Cara Streaming Bola Legal dan Gratis: Panduan Lengkap untuk Penggemar Sepak Bola

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Corona
  • Fashion
  • Finance
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.