Pelaku penipuan lelang online sepatu berinisial JJ ditangkap aparat Polres Cirebon, Jawa Barat. JJ tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka telah melakukan aksinya sejak 2019 2020.
Bahkan, korbannya telah mencapai 400 an orang dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. "Korbannya berasal dari hampir seluruh provinsi se Indonesia, kecuali Aceh, Papua, Ambon, dan Maluku," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (31/12/2020). Ia mengatakan, aksi penipuan tersebut dilakukan tersangka secara online melalui akun Instagram sehingga jangkauannya cukup luas.
Lelang online itu dilaksanakan selama 30 menit dan pemenangnya merupakan orang yang memberikan harga tertinggi. Selanjutnya pemenang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening bank tersangka. Namun, setelah beberapa waktu tersangka tidak mengirimkan sepatu yang dilelang.
"Dari seluruh aksi penipuan itu tersangka memeroleh keuntungan hingga Rp 800 juta," kata M Syahduddi. Syahduddi menyampaikan, keuntungan dari hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari harinya. Bahkan, termasuk membeli sejumlah barang elektronik, yakni lemari pendingin, televisi, sound system, dan lainnya, yang kini dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.