Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberi rekomendasi kepada artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel untuk sementara menyerahkan hak asuh anak ke mantan suaminya, Gading Marten. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait pada kanal Youtube KH Infotainment, Jumat (1/1/2020). "Komnas PA merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu kepada Gading," ujar Arist.
Ketua Komnas PA ini juga menjelaskan Gading bisa mengajukan penetapan pengadilan soal hak asuh anak ini. "Gading juga bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk sementara hak asuh itu ada padanya," kata Arist. Menurutnya, rekomendasi ini sudah selayaknya diberikan melihat kasus video syur yang menimpa GA.
"Sudah selayaknya, hak asuh untuk sementara, Gisel untuk mengasuh anaknya dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri," ucap Arist. Arist menuturkan tindakan asusila yang dilakukan GA merupakan unsur pengajuan pengadilan untuk mencabut hak asuh anak "Karena perilaku ini, satu pemenuhan unsur untuk pengajuan penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya."
"Ini demi kepentingan terbaik anak," jelas Ketua Komnas PA ini. Arist juga meminta maaf atas keputusan rekomendasinya terhadap GA terkait hak asuh. "Sekali lagi, mohon maaf dengan penuh rasa hormat, hadapi Gisel apa yang anda lakukan demi kepentingan terbaik anak."
"Tidak berlebihan kalau saya merekomendasikan kepada Gading untuk mengasuh," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi Nasional Antikekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) juga turun tangan menanggapi kasus video syur GA. Komnas Perempuan berharap pihak kepolisian untuk fokus dan segera menangani hukuman bagi pelaku penyebaran video syur artis Gisella Anastasi atau Gisel (GA).
Komnas meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan video muatan intim ini. Menurut Komnas Perempuan, video itu dibuat untuk keperluan pribadi dan bukan sebuah tindak pidana. "Video muatan intim ini dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri."
"Yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana," keterangan tertulis Andy. Selain itu, kepolisian diminta untuk mengembangkan kebijakan dan program penguatan penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum. Sehingga ada payung hukum bagi pihak yang mengalami pelanggaran privasi.
Komnas Perempuan juga mengharapkan adanya revisi dari DPR RI terkait UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "DPR RI agar merevisi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memutus keberulangan kriminalisasi dan/atau reviktimisasi korban." "Dan menguatkan tanggung jawab negara atas pemulihan korban," tulis keterangan Andy.
Diketahui, banyak pemberitaan video artis GA ini mencuat ke publik. Terkait hal itu, Komnas Perempuan berharap pihak media agar menghindari kondisi yang memihak satu gender saja. Komnas Perempuan juga meminta warganet untuk menghindari penyebaran konten intim dan lebih selektif.
"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy. Sebelumnya, Komnas Perempuan mengingatkan terdapat dampak yang berbeda terhadap laki laki dan perempuan. Menurut Komnas Perempuan, dampak yang dialami oleh perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki laki.
Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik. Penghakiman, hujatan, atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.