Mabes Polri akan menjelaskan kelanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/12/2020). Menurut Argo Yuwono, pihaknya masih terus mengusut penanganan kasus tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan semuanya jika hasilnya sudah lengkap," katanya. Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Gus Nur sebelum dikirimkan ke Kejaksaan. Hampir dua bulan beredar di dunia maya, video ujaran kebencian yang dilakukan Nur Sugik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih beredar di Youtube Channel Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik.
Masih tayang dan beredarnya video tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai implementasi UU ITE, yakni berkaitan dengan apakah barang bukti ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku harus dihapus atau boleh tetap dipertahankan? Sementara, bulan bulan November lalu, pakar hukum tata negara Refly Harun juga telah datang memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut "Jadi kontennya itu kita tidak boleh men judgement, kan masih dalam penyelidikan. Jangan seolah olah sudah pasti salah," tutur Refly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2020 ketika itu.
Menurut Refly Harun, kolaborasi video antar Youtuber dalam bentuk interview adalah hal yang biasa. Dia menampik sengaja memancing pernyataan kontroversial Gus Nur lewat pertanyaannya. "Dengar nggak rekamannya. Kan Gus Nur bilang ditanya siapa pun dia akan jawabnya sama. Kalau namanya mancing, dia terjebak," jelas dia. Dia mengatakan, unggahan video tersebut di Youtube pun hasil kesepakatan dua belah pihak.
Tentunya tidak dapat begitu saja menyalahkan isi dari konten yang kini baru masuk tahap penyelidikan. "Coba baca video video yang lain, yang jauh lebih keras banyak. Ya saya menganggap itu kritik yang disampaikan orang NU sendiri. Apalagi itu juga sudah ditayangkan di chanel Gus Nur sendiri," Refly Harun menandaskan.