Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan dijadikan tersangka. Oknum berinisial SS (27) tersebut dilaporkan melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan. SS melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun pada Rabu, (23/12/2020).
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2020. Selanjutnya, SS dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan saat ini sudah berjalan selama 12 hari. Namun, kata Haris, hasil penyelidikan sementara masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Mengenai dugaan adanya pelaku lain masih dalam proses pengembangan kasus oleh penyidik. "Untuk sementara hanya 1 pelakukanya kedepannya kami masih lakukan pengembangan," ujarnya. Selain itu, terkait adanya pihak tertentu yang meminta laporan kasus itu agar dicabut, Haris menegaskan bahwa, meski hal itu dilakukan kasus tersebut tak akan diberhentikan.
Pasalnya, tindak pidana terhadap anak bukan delik aduan tetapi masuk dalam delik biasa. "Kalau mau cabut laporan silahkan saja tapi proses tetap berjalan karena itu bukan delik aduan itu delik biasa," jelasnya. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00. (Achmad Nasution)