Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menahan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58). Widiantara langsung ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2021). Widiantara ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
Dari informasi yang dihimpun, ternyata masih ada satu orang lainnya yang ikut terseret dalam perkara yang merugikan negara Rp 3,4 miliar ini. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, penyidik Krimsus Polda Bali telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. "Ada satu orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka di akhir bulan Desember 2020. Pekerjaannya PNS sebagai staf di Setda Provinsi Bali," kata sumber itu.
Terpisah, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, anggota tim penasihat hukum tersangka Widiantara membenarkan jika penyidik Polda Bali telah menetapkan satu tersangka lainnya inisial PS. "Selain tersangka Widiantara, kami juga pegang satu tersangka lainnya. Yang bersangkutan belum menjalani pelimpahan tahap II, tapi statusnya sudah resmi naik menjadi tersangka sebelum tahun baru kemarin," ungkap pengacara yang akrab disapa Priyo ini saat dihubungi Rabu (6/1/2021) sore. Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2020). Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun ke luar dari mulut Widiantara. Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Begitu pun saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam. Widiantara ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II. Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016. "Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, Selasa (5/1/2021). Terkait kronologis perkara, mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini menjelaskan, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan. Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.