PolresMetro menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi senilai Rp 1,059 miliar, Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB. Petugas mengamankan Tantra Kurniawan, warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang diduga berperan sebagaikurirnarkoba. Kapolres Kota Metro AKB Retno Priharwati mengatakan, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu sabu seberat 20,1 gram atau senilai Rp 24 juta dan ekstasi jenis Hulk sebanyak 10 butir senilai Rp 2,5 juta.
"Kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Dusun Margorejo II, Natar, dan kami menemukan kembali 17 klip sabu seberat 706,11 gram serta 742 butir ekstasi," bebernya saat ungkap kasus di Mapolres Metro, Jumat (18/9/2020). Total pihaknya mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 726,21 gram atau senilai Rp 871,2 juta dan 752 butir ekstasi senilai Rp 188 juta.